35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 000,00; Hukuman ini berlaku untuk orang yang mengirim atau mengangkut narkoba golongan 1 dan tercantum pada pasal 81. Ketentuan pidana bagi pengedar dalam UU Narkotika diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 116 untuk Narkotika Golongan I. Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele feit” sebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku. ) UU RI No. Pasal 131 UU Narkotika berbunyi, “Setiap orang yang sengaja tidak melapor-kan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal. 22. (3) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Dalam UU Narkotika tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yang selanjutnya disebutkan dalam lampiran undang-undang (Pasal 6 UU Narkotika). A da dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. A. 000. Satu-satunya cara untuk tahu, dia harus membongkar. Pengedar. Pasal 106 berbunyi: “Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh. ANTARA/Muhammad Iqbal. Sebuah tinjauan hukum. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pemohon Benny Setiady Rasman yang menyatakan dirinya berprofesi sebagai Pimpinan Wirausaha, menggugat keberlakuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. ” Namun selama ini, pasal itu seperti tak bernyawa, jarang sekali digunakan dalam penyidikan di Polri dan penuntutan oleh kejaksaan. id - Pada Juli lalu, seorang terpidana kasus narkoba, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), danPasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengaturTersangka MUNIAH dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1). 6Undang -Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan UndangPrekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Pasal ini memiliki rumusan yang meng-overlap beberapa pasal sekaligus yakni pasal 114 dan pasal 127. Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan wajib menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Narkotika, Psikotropika, dan. 000,00; Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang. 35 tahun 2009 tentangNarkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau ketiga pasal 112 ayat (2) UndangundangRI No. Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika. Secara tidak langsung, menurut RUU Kesehatan bahwa rokok ini. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”; 9. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan. 2, November 2011 2. (2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter. (3) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 1 angka 22 UU Narkotika. Dari pasal itu, jaksa menilai Teddy harus dikenakan. penyalahgunaan narkotika dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan yang menyeleweng terhadap narkotika. Namun dalam hal tersebut, akan membahas seputar perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika lebih lanjut. hulusungaiselatankab. Pasal 7 (1) Narkotika meliputi 3 (tiga) golongan yaitu : a. (2) Pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pertolongan profesional kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaantentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika artinya masyarakat maupun para pecandu tidak perlu takut lagi untuk melaporkan diri, karena pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap keluarga sedarah atau semenda. Akan tetapi kuasa hukum Boni dari. Akan. Namun, ancaman hukuman Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sangat menciderai rasa keadilan pemohon yang seolah pemohon sebagai pemilik narkotika yang dapat dihukum berat. Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127. Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. Unsur Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 3. Narkotika Golongan II; dan c. Jakarta, Gatra. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika. POLRES EMPAT. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. mulai dari hak berkumpul/berserikat, mempertahankan hidup, berkeluarga dan perlindungan dariPasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. a. narkotika dari berbagai kalangan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi, media dan segenap element atau lembaga swadaya masyarakat bahkan negara-negara. Bagi pengguna narkoba tanpa hak atau pengedar atau yang membawa narkoba, mendistibusikan tanpa hak akan dijerat dalam pasal khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Tangkap 16 Orang, Polda Riau Sita 9,9 Kg Sabu-60 Kg Ganja Kering. Tindakan. Tiga penyelundup narkoba tersebut yakni Syafruddin, Andi Baso Jaya, dan Faturrahman kini menjalani persidangan. Pasal 15 Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi . memberantas peredaran gelap narkotika. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba. 000. Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. idNarkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjerat pecandu narkotika dengan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 117 dan 127 dan tindakan berupa wajib rehabilitasi yang ditentukan dalam Pasal 54 UU No. go. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. Atas perbuatannya, MBS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009. kemkes. Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika. penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa. UU ini melarang kita membawa, mendistribusikan, mengedarkan, menyimpan, dan menawarkan narkoba tanpa izin. Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan: Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala. Badan Narkotika. Minggu, 14 November 2021 9:10 WIB. Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. LABEL DAN PUBLIKASI 8. Pasal 115. ”Peranan pemohon sangat rendah, ibarat seorang satpam. Pasal 54 Undang-Undang No. Dalam Pasal 1 angka 24 PP 40/2013 dijelaskan bahwa harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika (“aset tindak pidana”) adalah semua harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga. Mantan napi kasus narkoba mengaku korban penjebakan polisi : 'Seolah-olah saya yang menemukan sabu, padahal aslinya tidak begitu'. b. Kemudian, penyertaan melakukan pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika. A da dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. Pasal 8 Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan. Dengan adanya pengajuan revisi ini, BNN ingin pengguna narkoba langsung dapat rehabilitasi, sehingga mereka tidak lagi berkesempatan untuk ikut terjun ke bisnis peredaran narkotika. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika. c. 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1)jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba. Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menjadi UU. Serta Pasal 122, Pasal 124, dan Pasal 126 untuk Narkotika Golongan III. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Kemudian, juga dapat dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. JAKARTA - Terdakwa perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardian Aldiano mengajukan uji materiil penjelasan dua pasal dalam UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak adil atas pembelakuan dua pasal tersebut. ProdusenUlasan Lengkap. sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 131 Undang-Undang Narkotika. Tanggal 7 Nopember 2011 — RUSLI NASUTION alias AYAH KEMBAR. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima. Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;ATAUe Dakwaa Kedua~ : Terdakwa diduga melanggar dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. Patut Anda catat, narkotika golongan I adalah hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. Mereka yang bisa direhabilitasi ialah penyalah guna narkotika, korban penyalagunaan narkotika, dan pecandu narkotika. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Pasal 1 angka 22 UU Narkotika. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Narkotika diantaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). CO. Pengguna yang mengalami kecanduan narkotika dilakukan rehabilitasi agar terbebas kebiasaan menggunakan. Bahwa para Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:. endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj > /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] /Font > /XObject > >> /Group > /Parent 30 0 R /MediaBox [0 0 595. Kebodohan pilihan profesi anda adalah petaka untuk anda, keluarga, dan orang lain. 12 Pasal 54 Rancangan KUHP Nasional Tahun 2010, Departemen Hukum dan HAM, 2010. Mereka mengungkapkan tiga pertimbangan terkait penolakan tersebut. Adapun pengertian BNN menurut Pasal 1 angka 30 PP No. Berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (LembaranIsi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. (2) BNN dipimpin oleh Kepala. 334 NEGARA HUKUM: Vol. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah menyebutkan definisi. Rehabilitasi juga merupakan sebuah usaha untuk memulihkan pecandu. Pasal 2 . bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia Sekarang Ini. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :. jdih. Pasal 134 ayat (1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2. BNN mengungkap empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka. Pengertian narkoba juga tertuang dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1, bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya. NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Penjatuhan hukuman mati jika ditinjau dari hukum positif Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39. Pasal ini mengatur tentang jenis-jenis narkotika yang dilarang untuk. Pasal 127 UU Narkotika ini sering sekali dialternatifkan dengan Pasal 112 UU Narkotika. Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jerat hukum terkait judul diatas bagi orang yang menjadi perantara dalam jual beli Narkoba jenis sabu itu diatur di dalam Pasal 114 khususnya ayat yang ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berisi : (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Dari para tersangka, BNN menyita sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar. Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. NUNUKAN, KOMPAS. Baca juga: Yasonna sebut revisi KUHP dan UU Narkotika perluas keadilan publik Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt. Kualifikasi sebagai penyalah guna terdiri atas penyalah guna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika). Ketentuan tentang penyalahguna narkoba bagi pekerja/ buruh diatur dalam Permenakertrans No 11 Tahun 2005 pasal 7 bahwa pekerja/buruh yang membutuhkan perawatan/ rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan. UndangUndang RI No. 112 ayat (1) , pasal 127 ayat (1) Undang UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 193 ayat (2) b UndangUndangNo. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s. Pertama, penyalahguna narkoba yang bisa direhabilitasi jika melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, “dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, terdapat pasal kontroversi yang menyinggung soal rokok dengan narkotika, yakni pada pasal 154. Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan penggeledahan dan melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf e dan l UU Narkotika). 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Narkotika Golongan 1; Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seringkali dipakai penuntut umum. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) (Pasal 4) Mengingat : 1. Hanya saja, saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah dalam hal pembuktian. Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika. Sebuah harapan besar termaksud dalam amanat Undang-undang ini dalam menghambat peredaran gelap narkoba di bumi tercinta. Narkotika Golongan I; b. b.